Keranjang Belanja

Oops, keranjang belanja Anda kosong!

Beranda » Hukum » Hukum Penggunaan Parang Ta’awu Ormas Adat Dalam Unjuk Rasa Menurut Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
click image to preview activate zoom

Hukum Penggunaan Parang Ta’awu Ormas Adat Dalam Unjuk Rasa Menurut Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951

Rp 80.000
Stok Pre Order
Kategori Hukum
Tentukan pilihan yang tersedia!
PRE ORDER
Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut mengenai pemesanan produk ini.
Pemesanan lebih cepat! Quick Order
Bagikan ke

Hukum Penggunaan Parang Ta’awu Ormas Adat Dalam Unjuk Rasa Menurut Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951

Judul           :  Hukum Penggunaan Parang Ta’awu Ormas Adat Dalam Unjuk Rasa Menurut Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951

Penulis       : SUMARDIN, SE.SH

Ukuran       : 15 x 23 cm

Tebal           : 138 hlm

Cover          : Soft Cover

SINOPSIS

Buku Hukum Penggunaan Parang Ta’awu Ormas Adat dalam Unjuk Rasa Menurut Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengulas hubungan antara nilai budaya, hak menyampaikan pendapat di muka umum, dan pengaturan hukum yang berlaku di Indonesia. Pembahasan disajikan secara komprehensif dengan menyoroti kedudukan Parang Ta’awu sebagai bagian dari identitas budaya, prinsip-prinsip hukum pidana, serta pentingnya menjaga keseimbangan antara pelestarian budaya dan ketertiban umum.

Dengan penyajian yang sistematis dan mudah dipahami, buku ini memberikan gambaran mengenai dinamika penerapan hukum dalam kehidupan bermasyarakat yang terus berkembang. Perpaduan antara aspek hukum, budaya, dan kehidupan sosial menjadikan buku ini relevan sebagai bahan bacaan untuk memperkaya wawasan mengenai pentingnya harmonisasi antara nilai-nilai budaya dan kepastian hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Hukum Penggunaan Parang Ta’awu Ormas Adat Dalam Unjuk Rasa Menurut Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951

Berat 300 gram
Kondisi Baru
Dilihat 1 kali
Diskusi Belum ada komentar

Belum ada komentar, buka diskusi dengan komentar Anda.

Silahkan tulis komentar Anda

Alamat email Anda tidak akan kami publikasikan. Kolom bertanda bintang (*) wajib diisi.

*

*

Produk Terkait

Social Media & Marketplace
Chat via Whatsapp

Ada yang ditanyakan?
Klik untuk chat dengan customer support kami

Laras
● online
Dewanty
● online
Fitri
● online
Laras
● online
Halo, perkenalkan saya Laras
baru saja
Ada yang bisa saya bantu?
baru saja

Produk yang sangat tepat, pilihan bagus..!

Berhasil ditambahkan ke keranjang belanja
Lanjut Belanja
Checkout
Produk Quick Order

Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak dibawah: